Narkoba Penghancur Generasi Muda, Gembongnya Layak Dihukum Mati

Avatar of PortalMadura.com
Narkoba Penghancur Generasi Muda, Gembongnya Layak Dihukum Mati
Deklarasi Desa Bersinar dan Pengukuhan Pegiat Anti Narkoba di Balai Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Senin (21/12/2020). (Foto. Badri Stiawan @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Ach. Fauzi mengatakan, jika peredaran semakin marak dan masuk ke semua kalangan masyarakat. Parahnya, generasi muda menjadi sasaran utama penyalahgunaan barang haram ini. Mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.

“Banyak generasi muda tersandung narkoba. Baik sebagai pengguna maupun pengedar,” katanya pada deklarasi desa bersih narkoba (bersinar) dan pengukuhan pegiat anti narkoba di Desa Kalianget Barat, Kecamatan, Senin (21/12/2020).

Maka dari itu, lanjut dia, sangat relevan jika semua pihak menyatakan perang terhadap narkoba. Sebab narkoba merupakan ancaman nyata bagi keamanan dan ketahanan negara. Narkoba menurut dia bisa melemahkan keutuhan suatu bangsa. Selain itu, narkoba merusak tatanan masyarakat. Karena narkoba akan memunculkan tindak kejahatan lainnya.

“Maka, hukuman mati bagi gembong narkoba adalah tepat,” tegas Fauzi.

Berdasarkan data Polres Sumenep, lanjut dia, sepanjang 2020 pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap sebanyak 89 kasus narkoba. Dari puluhan kasus itu, 137 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 130 laki-laki dan 7 perempuan dengan total BB 307,16 gram sabu-sabu dan 10 butir inex.

“Sebanyak 29 orang saat ini menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

Sementara itu, dalam deklarasi desa bersinar dan pengukuhan pegiat anti narkoba yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta masyarakat Desa Kalianget Barat, terdapat beberapa poin yang menjadi tugas bagi para pegiat anti narkoba di desa tersebut.

Di antaranya, bersedia menerima sanksi hukum dan sanksi sosial jika terbukti melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Berkomitmen mendukumg Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun Polri dalam upaya menegakkan hukum, pencegahan peyalahgunaan dan pemberantasan, peredaran gelap narkoba (P4GN).

Kemudian selalu tetap menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dimanapun berada. Menolak secara tegas masyarakat yang melakukan penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkoba yang berada di lingkungan masyarakat Desa Kalianget Barat. Selain itu, berkomitmen menjadi generasi penerus bangsa yang akan terus meningkatkan kapasitas dan prestasi. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.