PortalMadura.Com, Sumenep – Salah seorang anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jubriyanto, yang merupakan kader PKS dikabarkan mencalonkan diri pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Partai Gerindra. Akibatnya, anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 itu terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu).
“Yang bersangkutan memang telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” kata Ketua Umum DPD PKS Sumenep, Rimbun Hidayat, Senin (16/7/2018).
Rimbun menyatakan, meski sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai, pihaknya mengaku belum melakukan upaya proses pergantian antar waktu karena saat ini partai masih sibuk persiapan pendaftaran bacaleg ke KPU.
“Meski ada salah satu anggota dewan dari dapil dua mengundurkan diri dari parpol, itu tidak akan memengaruhi perolehan suara di dapil tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil Pileg 2014, PKS memperoleh dua kursi di DPRD Sumenep yakni di dapil II meliputi Kecamatan Lenteng, Saronggi, Bluto serta Giligenting dan dapil I meliputi Kecamatan Kota, Manding, Talango, Kalianget dan Batuan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019, pemilihan legislatif akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 17 April 2019.
Sedangkan pengajuan daftar bakal calon legislatif dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli. Sedangkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli. (Arifin/Putri)