PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus melawan dan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Selasa (15/8/2017), sedikitnya 3,36 gram sabu dimusnahkan. Sabu tersebut merupakan Barang Bukti (BB) dari 6 tersangka yang diduga pengedar atau pengguna selama ungkap kasus pada bulan Juli 2017.
“Ini merupakan bentuk pernyataan sikap atau komitmen kami dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, dalam siaran persnya.
“Kasusnya masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Adapun rincian dari enam tersangka tersebut sebagai berikut:
Tersangka inisial AS (48) warga Desa/Kecamatan Sapekan dengan BB 0,65 gram sabu. Bs (49) warga Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, Kab. Sumenep dengan BB 1,35 gram sabu.
Inisial Js (19) warga Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, Sumenep dengan berat BB 0,28 gram sabu. AM (29), oknum pegawai kontrak Satpol PP Kab. Sumenep, warga Jl. Pahlawan No. 8 Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep dengan BB 0,46 gram sabu.
Selain itu, Ms (25) warga Desa Jukong-jukong Kecamatan Kangayan Kab. Sumenep dengan berat BB 0,30 gram sabu dan Bernisial Ik (29) warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk Kab. Sumenep dengan BB 0,32 gram sabu. (Hartono)