Oknum ASN Wanita Sampang yang Terlibat “Cocok Tanam” dalam Mobil Bebas Tugas

Avatar of PortalMadura.com
Oknum ASN Wanita Sampang yang Terlibat "Cocok Tanam" dalam Mobil Bebas Tugas
Ilustrasi (radarsukabumi.com)

PortalMadura.Com, – Oknum ASN wanita yang “cocok tanam” dalam mobil Luxio warna hitam bernopol N 10xx KX bersama pria lain di depan pasar Kemisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bebas bertugas sementara dari jabatan.

Pelakasana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan, pemberhentian sementara terhadap jabatan IR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai dan PP 11 Tahun 2017 Tentang ASN.

“Ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan IR yang dilakukan kepolisian,” ungkapnya, Selasa (26/1/2021).

Saat ini sedang dilakukan konsultasi dengan inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.

“Surat penahanan itu, akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatan negeri sampai selesai proses pengadilan,” terangnya.

“Hak gajinya akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang didapatkan,” lanjutnya.

Inisial IR, warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan telah bersuami.

Sedangkan T wiraswasta bertempat tinggal di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berstatus memiliki istri.

Kedua pelaku diterapkan pasal 284 KUHP tentang perzinaan sebagai perbuatan persetubuhan dengan ancaman kurungan sembilan bulan.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku. Tapi, keduanya wajib lapor sepekan dua kali,” kata KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.