Oknum Guru Sumenep Cabuli 3 Siswi SD Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Oknum Guru Sumenep Cabuli 3 Siswi SD Diringkus Polisi
ST, tersangka pencabulan anak bawah umur

PortalMadura.Com, – Pelaku dugaan tindak pidana terhadap tiga anak bawah umur diringkus Satreskrim , Madura Jawa Timur.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, tanggal 20 Mei 2024.

Dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, tanggal 20 Mei 2024.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyebutkan, terduga berinisial ST yang merupakan oknum guru adalah warga Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

“Pelaku sudah diamankan di Polres,” terangnya, Rabu (5/6/2024).

Pelaku pencabulan terhadap siswi SD itu ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 5 Juni 2024.

Ia menjelaskan, pada hari Senin 3 Juni 2024, pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik. Namun pada Selasa 4 Juni 2024, pelaku datang ke polres bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan.

Pelaku (ST) dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas Perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun tiga korban pencabulan itu, diantaranya siswa kelas 1 SMP (alumni), kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagung dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.

“Modusnya, pelaku memegang bagian sensitif korban,” terangnya.

Sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku yakni tahun 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam mobil, tepatnya di pinggir Jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Kejadian lain, tahun 2023 sekira pukul 07.00 WIB di dalam kamar rumah milik tersangka ST di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Yang ketigakalinya, terjadi pada tahun 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Sumenep berupa baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, rok sekolah warrna merah dan kerudung berwarna putih.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.