PortalMadura.Com, Sampang – Oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Berinisial SI, selaku Kades Nyeloh, Kecamatan Kedungdung ditangkap aparat kepolisian. Mobil Wuling bernopol M 1709 ND digunakan untuk tindak pidana pencurian sebuah aki ekskavator di Desa Buker, Kecamatan Jrengik.
“Kendaraan pribadi kades digunakan untuk aksi pencurian aki alat berat ekskavator,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Jumat (19/6/2020).
Mobil tersangka, kata dia, dipinjamkan kepada komplotan pencuri aki. “Ini hasil dari pengembangan kasus pada tersangka Mustar warga Dusun Taroman, Desa Nyeloh,” jelasnya.
Pelaku Mustar melakukan aksi pencurian bersama empat tersangka lain, SB, MN, BH, dan IH. “Empat tersangka ini dalam proses pengejaran,” katanya.
Penyidik Polres Sampang terus mendalami kasus tersebut. Bagi tersangka Mustar dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. “Ancaman paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.(*)