PortalMadura.Com, Sampang – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap oknum sopir salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sumenep yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tersangka inisial FR warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan berlangsung di wilayah hukum Dusun Karangloh, Desa Dharma Camplong Sampang, Selasa (27/11/2022) sekitar pukul 20:30 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan menyampaikan, tersangka FR ditangkap setelah pulang mengantar anggota DPRD ke Surabaya.
“Tersangka FR melakukan transaksi sabu di Desa Dharma Camplong,” ujarnya, Kamis (1/12/2022).
Begitu dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dalam bungkus rokok kurang lebih 0.76 gram.
Barang bukti lain yang diamankan, stu unit mobil Innova warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, dan 1 unit handphone milik pelaku.
Tersangka FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka FR sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Sampang,” pungkasnya.(*)