PortalMadura.Com, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyampaikan bahwa Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) tidak boleh dalam kondisi bangkrut atau pailit.
Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah menegaskan, ketetapan itu merupakan amanah dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Dan atau Wali Kota/Wakil Wali Kota.
“Ketentuan tidak sedang pailit itu, merupakan bagian dari persyaratan diri pribadi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, selain kesehatan dan bebas narkoba,” ungkapnya, Rabu (3/1/2018).
Hamzah menambahkan, ketentuan pailit tidaknya cabup-cawabup tersebut berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga yang berkantor di Surabaya dan memiliki kekuatan hukum tetap. Surat keterangan itu diserahkan saat mendaftar ke KPU mulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2018.
“Para pengurus parpol pengusung saya rasa telah paham mengenai ketentuan pailit ini, termasuk ketentuan lainnya seperti bebas narkoba dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana kriminal,” tandasnya.
Hamzah memungkasi, pihaknya telah menyampaikan semua persyaratan cabup-cawabup tersebut kepada pengurus partai, termasuk syarat larangan sedang dalam kondisi pailit pada pelaksanaan bimbingan teknis kemarin. (Marzukiy/Putri)