OTT BBM Ilegal, Tiga Warga Sumenep Jadi Tersangka

Avatar of PortalMadura.com
OTT BBM Ilegal, Tiga Warga Sumenep Jadi Tersangka
Ipda Miftahor Rahman

PortalMadura.Com, , Madura, Jawa Timur, menetapkan tiga tersangka jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Dua tersangka asal Raas berinisial HS dan HM selaku pembeli dan berinisial W, warga Kecamatan Dungkek Sumenep sebagai operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

“Ketiganya kenak Operasi Tangkap Tangan (OTT),” terang Kanit Pidter Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Miftahor Rahman, Rabu (1/1/2020).

OTT terjadi di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, saat tersangka HS dan HM hendak membawa BBM menuju Raas. BBM itu diambil dari SPBN wilayah Dungkek.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 49 derigen berisi BBM dengan keuangan sekitar Rp 8 juta. “Ketiganya ditetapkan tersangka, tapi belum ditahan,” jelasnya.

Penetapan tersangka, kata dia, karena melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa rekomendasi maupun dokumen lainnya.

“Selanjutnya kita dalam kasus ini,” katanya.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari giat anggota Polres Sumenep untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM pada awal tahun 2020.

Semua SPBU maupun SPBN dilakukan pemantauan secara rutin. “Hasilnya, menemukan pembeli dalam jumlah besar tanpa mengantongi rekomendasi,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.