Pakai Ilmu Gendam, 4 Pelaku Curi Emas Senilai Rp190 Juta Lebih

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Empat pelaku pencuri perhiasan emas beraksi di toko emas milik Suhayya (48), di Dusun Mangong-Mangong, Desa/Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Empat pelaku yang diduga 2 pasangan suami istri (pasutri) itu diringkus aparat kepolisian dari Polsek Kangean, Sumenep. Yakni, Agung Wibowo (42) dan Andriana (41). Keduanya warga Dusun/Desa Pasuruhan Kidul, RT 05, RW 02, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Selain itu, Andik Prasetro (40) dan Sufiah (41). Keduanya warga Jalan Kalilom Lor Timur, RT 015, RW 010, Desa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Korban merasa terkena ilmu oleh pelaku,” terang Kasi Humas AKP Widiarti S, Kamis (10/11/2022).

Aksi 4 pelaku itu berlangsung pada pukul 09.30 WIB (9/11) yang datang mengendari mobil Avanza warna putih ke toko korban. Dua pelaku perempuan keluar dari mobil dan menuju toko korban.

Layaknya pembeli pada umumnya, pelaku menunjuk sejumlah perhiasan untuk dikeluarkan dari etalase, meliputi 1 buah kalung model rantai beserta liontin batu permata dengan berat 91,13 gram, dan 1 buah perhiasan kalung model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat 62,59 gram.

Pelaku juga meminta untuk melihat 1 buah perhiasan gelang model rantai dengan berat 26,30 gram dan 3 buah perhiasan gelang model koroncongan seberat 31,97 gram.

“Kemudian pelaku mengatakan bahwa beberapa emas itu akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko korban. Dan pelaku memberikan uang sebesar Rp200 ribu. Lalu korban tidak ingat apa-apa,” kata Widiarti.

Berselang kira-kira 20 menit, korban baru sadar. Para pelaku serta sejumlah perhiasan yang ditunjukkan atau dikeluarkan dari etalse raib. Kerugian korban mencapai Rp.190.791.000,- (seratus sembilan puluh juta, tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

“Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean,” terangnya.

Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Didapat informasi bahwa ada mobil Avanza di sebuah hotel di Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Salah satu kamar hotel itu dilakukan penggeledahan. Ternyata benar ditemukan barang bukti emas dan empat pelaku. Mereka mengaku secara terus terang bahwa benar telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik korban,” katanya.

Empat pelaku digelandang ke Polsek Kangean Sumenep berikut sejumlah barang bukti emas, 5 unit handphone dan tas. Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e subsider Pasal 378 KUH Pidana.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.