Pakai Trawl, Nelayan Lamongan Diamankan Polisi Madura

Avatar of PortalMadura.com
Pakai Trawl, Nelayan Lamongan Diamankan Polisi Madura
Polisi menunjukkan barang bukti (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Nelayan asal Lamongan, Jawa Timur diamankan polisi saat mencari ikan di wilayah hukum Bangkalan, Madura.

Nelayan itu, Sun An (56), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Tersangka ketahuan menggunakan alat tangkap ikan terlarang jenis trawl di perairan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka kita amankan dan dalam proses pemeriksaan,” terang Kasubag Humas , AKP Suyitno, Rabu (26/6/2019).

Awalnya, tersangka diketahui oleh salah seorang nelayan, Desa Tengket, Bangkalan, Mostar (45) yang sedang mencari ikan di perairan Arosbaya, Surabaya.

Nelayan tersebut melaporkan pada petugas kalau ada nelayan luar daerah yang menggunakan alat tangkap terlarang.

Petugas bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 09.00 WIB, pagi tadi. “Memang benar ada barang bukti. Kita amankan juga satu unit KM Sempurna berikut ikan campuran seberat 15 kilogram yang diduga hasil tangkapannya,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 85 Sub Pasal 9 dan 100b UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan RI.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.