PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum menerapkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online sebagaimana yang terjadi di 45 Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Rizky menuturkan, penentuan Kota atau Kabupaten tersebut merupakan kebijakan Polri guna memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM. Terutama mereka yang merantau ke luar daerah.
“Selain mempermudah, juga untuk mengantisipasi adanya calo. Karena terkadang ada seseorang yang ingin mengambil keuntungan dari pembuatan SIM itu,” ungkapnya, Kamis (17/12/2015).
Pihaknya belum mengetahui penilaian dari Polri tentang penentuan Kabupaten atau Kota tersebut. Namun, dia memprediksi, tidak diterapkannya di Kabupaten Pamekasan lantaran kemungkinkan sedikitnya perantau yang kini bekerja di bumi Gerbang Salam.
“Makanya di Surabaya menerapkan perpanjangan SIM Online itu karena disana banyak orang luar daerah yang bekerja disana. Kalau pertimbangan lainnya saya tidak tahu,” tutup dia. (Marzukiy/har)