PortalMadura.Com, Jakarta – Artikel ini membahas pembaruan administrasi pajak di Indonesia yang mulai berlaku sejak Juli 2024, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), format NPWP 16-digit, dan Nomor Identitas Unit Bisnis (NITKU). Sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan transparansi dalam administrasi pajak. Peraturan ini juga mencakup penerapan Sistem Administrasi Pajak Inti (CTAS) yang dirancang untuk memudahkan pengelolaan pajak bagi individu, bisnis, dan lembaga pemerintah.
Warga negara Indonesia sekarang harus menggunakan NIK mereka sebagai NPWP, sementara wajib pajak non-warga negara dan non-pribadi menggunakan NPWP 16-digit. Peraturan baru ini juga memperkenalkan NITKU untuk mencatat unit bisnis secara individual dalam sistem pajak. Penerapan ini diatur dalam Peraturan No. 112/PMK.03/2022 yang kemudian diubah dengan Peraturan No. 136 tahun 2023, serta Peraturan No. PER-6/PJ/2024 yang mulai efektif pada 1/7/2024.
Layanan administrasi pajak yang melibatkan NPWP, termasuk pendaftaran wajib pajak, pengelolaan profil melalui DJP Online, konfirmasi status wajib pajak, penerbitan sertifikat pemotongan, dan pelaporan pengembalian pajak, kini dapat dilakukan secara elektronik menggunakan NIK atau NPWP 16-digit. Sistem baru ini dirancang untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan pengalaman pengguna bagi wajib pajak.
CTAS menawarkan berbagai manfaat seperti integrasi akun wajib pajak, peningkatan kualitas layanan, pengurangan keberatan pajak, dan peningkatan kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Namun, ada tantangan dalam mencocokkan pasangan NIK-NPWP, kesiapan sistem, dan adaptasi pemangku kepentingan. Periode transisi hingga 31/12/2024 diberikan untuk memastikan semua pihak dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru ini.