Pansus III DPRD Sumenep, Sepakat Pembuatan Perda Penyelenggaraan Terminal

Avatar of PortalMadura.Com
Pansus III DPRD Sumenep, Sepakat Pembuatan Perda Penyelenggaraan Terminal

PortalMadura.Com, – Setelah melalui perdebatan dan argumentasi ilmiah terhadap isi/materi yang diatur dalam  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Terminal, maka secara substantif Sumenep menyepakati atas Raperda dimaksud.

“Secara substantif, disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ketua Pansus III DPRD Sumenep, Fajar Hari Ponto.

Menurut dia, pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Daerah setidak-tidaknya harus memenuhi 3 (tiga) aspek, yaitu ; Aspek Yuridis, yang paling utama dalam pembentukan Perda adalah bahwa sesuai tata urutan hukum dan tata negara.

Peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak diperkenankan terjadi pertentangan dengan kaidah-kaidah yang berada di atasnya.

Aspek Sosiologis, yang perlu diperhatikan adalah bahwa Perda harus mampu memberikan perlakuan yang adil, mampu memberikan perlindungan, kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat, disamping kemudahan-kemudahan untuk memenuhi hajat hidup kepentingan masyarakat.

Dari aspek Politis, yang harus dikedepankan adalah bahwa dengan pembentukan Perda, Pemerintah Daerah akan memiliki pedoman yang pasti dalam pelaksanaan Visi, Misi dan Program kerjanya untuk lebih mensejahterakan masyarakat.

Pansus III, juga telah selesai melakukan Rapat Konsultasi dan Koordinasi dalam rangka untuk memperoleh studi komparatif tentang materi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep tentang Penyelenggaraan Terminal ke Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Hasilnya, bahwa terdapat beberapa klausul yang mengalami perubahan dan penyempurnaan dengan pertimbangan disesuaikan dengan karakterisitik dan kebutuhan lokal di Kabupaten Sumenep.

Untuk itu, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Terminal hendaknya menjadi payung hukum dan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam setiap pengambilan keputusan khususnya terhadap pengawasan, pengelolaan, pembangunan, penyelenggaraan dan pelayanan terminal.

“Targetnya, pemerintah daerah hendaknya dapat menciptakan sistem pelayanan transportasi darat yang aman, selamat, dan mampu menjangkau masyarakat,” tandas politisi Golkar Sumenep ini.(hms/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.