Panwaslih Sumenep, Pembukaan Kotak Suara oleh KPU Sesuai Aturan

Avatar of PortalMadura.Com
Panwaslih Sumenep, Pembukaan Kotak Suara oleh KPU Sesuai Aturan
pilkada sumenep

PortalMadura.Com, – Ketua Panwaslih Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh Amin menilai, oleh KPU sudah sesuai mekanisme.

Dalam PKPU nomor 11 pasal 71, KPU boleh membuka kotak suara jika digugat ke MK dengan catatan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Panwaslih setempat.

“Kami melihat, KPU sudah sesuai mekanisme. Jadi tidak ada masalah dengan pembukaan kotak suara itu,” terang Moh Amin, Senin (11/1/2016).

Terkait dengan surat keberatan dari paslon dua, ZA-Eva, pihaknya mengaku sudah menjawabnya dengan surat pula.

“Kami memaklumi keberatan itu, tapi kami sudah menjawab surat keberatan itu ke tim paslon,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika aturan sebelum-sebelumnya, pembukaan kotak suara itu harus ada permintaan dari MK, baru KPU bisa melakukannya. Tapi sesuai PKPU nomor 11 itu, KPU boleh membuka kotak suara jika digugat ke MK.

“Dalam pembukaan kotak suara itu, KPU kan meminjam dokumen yang dibutuhkan untuk di fotokopi. Pada saat proses fotokopi itu juga dalam pengawasan kami dan kepolisian,” bebernya.

Sebelumnya, KPU membuka kotak suara di 143 TPS, di 22 desa, tersebar di 12 kecamatan untuk kepentingan dalam sidang pendahuluan di MK. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.