PortalMadura.Com, Sampang – Panwaslu Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sedang melakukan kajian dugaan tindak pidana Pilkada Serentak 2018.
Komisioner Panwaslu Sampang, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), Muhalli menjelaskan, salah satu laporan pelanggaran Pilkada yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) masuk dugaan tindak pidana.
“Jadi, laporan dari Lira masuk kepada ranah pidana. Dan semua bukti laporan sudah lengkap serta sudah kami bahas,” tandasnya, Rabu (4/7/2018).
Namun pihaknya tidak menyebutkan detail tentang dugaan tindak pidana Pilkada serentak 2018 tersebut.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menyampaikan, temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada berada di ranah Panwaslu.
“Sampai detik ini, kami belum menerima tembusan dan laporan resmi terkait dengan pelanggaran Pilkada. Semua masih di ranah Panwaslu,” jelasnya.
Menurutnya, Panwaslu dapat melakukan verifikasi laporan dimaksud melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang didalamnya terdapat unsur penyidik kepolisian.
“Jika laporan masuk pada pidana, baru dapat dilimpahkan kepada kepolisian. Jadi, hasil verifikasi laporan yang dilakukan Panwas dapat disampaikan kepada kami,” ujarnya.(Rafi/Desy)