Paripurna Persetujuan Penambahan OPD Sumenep dan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2023

Avatar of PortalMadura.Com
Paripurna Persetujuan Penambahan OPD Sumenep dan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2023
Rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan persetujuan bersama terhadap 3 Raperda rancangan Perda Kabupaten Sumenep tahun 2023, Senin (18/9/2023) (Humas DPRD Sumenep).

PortalMadura.Com, – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap tiga raperda, Senin (18/9/2023).

Tiga raperda dimaksud, meliputi, Pajak dan Retribusi Daerah; Raperda tentang Pengarusutamaan Gender; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ().

Selain itu, paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep atas Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Ketiga raperda tersebut disetujui bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep bersama DPRD setempat yang ditandai penandatanganan naskah persetujuan bersama.

Ketua H. Abdul Hamid Ali Munir mengaku bersyukur atas selesainya tiga raperda yang dilaksanakan masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

“Alhamdulillah pembahasan tiga raperda sudah selesai sesuai jadwal yang tentukan dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” katanya.

Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah menyampaikan, pemerintah daerah mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD Sumenep dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan tiga raperda.

Produk hukum daerah telah rampung dan diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Permendagri RI Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya serta sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

Pembentukan raperda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Tiga raperda yang telah disetujui dan ditandatangani bersama, selanjutnya untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk di evaluasi,” jelasnya.

Sedangkan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomer registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.