Parpol Catut Nama, Bawaslu Sumenep Terima 5 Laporan

Avatar of PortalMadura.com
Parpol Catut Nama, Bawaslu Sumenep Terima 5 Laporan
Bawaslu Sumenep

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerima 5 laporan dugaan partai politik yang mencatut nama atau identitas warga Sumenep.

“Lima Laporan itu semuanya sama, nomor induk kependudukan (NIK) tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota partai politik. Padahal mereka bukan anggota partai politik,” kata Ketua Anwar Noris, Rabu (31/8/2022).

Laporan tersebut ditindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan klarifikasi dan penghapusan.

Ia menjelaskan, laporan warga Sumenep tersebut melalui posko pengaduan bentukan Bawaslu Sumenep.

Warga yang namanya dicatut oleh parpol dapat mengadukan dengan cara datang ke Kantor Bawaslu maupun melalui daring dengan cara mengisi form keberatan dan form pengajuan yang sudah disediakan. Cantumkan identitas diri, NIK dan foto selfie (swafoto).

Sedangkan masyarakat yang mau melakukan pengecekan apakah dirinya tercatat sebagai salah satu anggota atau pengurus parpol, pihak KPU sudah menyediakan link-nya.

“Mengecek dengan cara menggunakan NIK. Akan tertera,” terangnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.