PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Reserse Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggerebek pasangan bukan suami istri di sebuah rumah kos di Jalan Bonorogo, Senin (22/3/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pasangan bukan suami istri menginap dalam satu kamar. Setelah dilakukan penggerebekan, pasangan bukan muhrim itu ternyata dalam kondisi telanjang.
“Anggota kami menggerebek pasangan bukan suami istri itu sekitar pukul 13.00 WIB,” terangnya, Rabu (24/3/2021).
Dia menerangkan, pasangan yang sedang berbuat asusila itu berinisial A (laki-laki) asal Kecamatan Pamekasan sekaligus sebagai penyewa kamar, dan perempuam berinisial E (perempuan) warga Lumajang Jawa Timur yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Pasangan bukan suami istri itu kami sempat bawa ke polres untuk dimintai keterangan. Setelah itu kami pulangkan,” tandasnya.
Dia melanjutkan, di hari yang sama pihaknya kemudian menangkap seorang mucikari berinisial S (51) di warung kopinya di kawasan pasar 17 Agustus hasil dari pengembangan pasangan yang berbuat asusila tersebut. Sebab, laki-laki yang berkencan dengan seorang PSK itu disediakan oleh mucikari.
“Bermula dari penggerebekan pasangan bukan suami istri tersebut, kami kemudian menangkap sang mucikari. Berdasarkan e-KTP yang dimiliki, mucikari itu berasal dari Bondowoso,” pungkasnya.