PortalMadura.Com, Sampang – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya melakukan penghitungan ulang hasil suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di 9 (sembeilan) desa, Minggu (6/7/2014).
Dalam proses penghitungan ulang di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Sampang, ratusan personel gabungan Polres Sampang dan Brimob Polda Jatim melakukan pengamanan sangat ketat. Bahkan, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Unggung Cahyono juga melakukan monitoring. Penghitungan berlangsung hingga malam hari.
“Malam ini sudah memasuki rekap di PPS. Selanjutnya kemungkinan rekap di tingkat PPK,” tutur Fatah salah satu staf kantor Bakesbangpol yang berada di lokasi penghitungan.
Kapolda Jatim menyampaikan, “Saya kesini untuk silaturrahmi dan tentunya memantau pengamanan dalam pelaksanaan hitung ulang surat suara Pileg di Sampang,” katanya.
Sebelum proses penghitungan suara ulang Pileg di Sampang yang dimulai sejak siang hari, sempat di warnai kegaduhan, lantaran banyak kotak suara yang akan di hitung ulang tersebut kondisi tak tersegel.
Sementara, Miftahur Rozaq anggota KPUD Sampang mengungkapkan, surat suara dinyatakan sah apabila di tanda tanggani oleh KPPS. Sementara, ada surat suara tidak ada tanda tangan dan tidak ada identitas apapun meski tercoblos. Hal ini masuk kategori tidak sah dan juga ada yang tidak di segel.
“Apapun temuannya, tolong di catat. Biarlah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan,” tandas Miftahur Rozaq menanggapi kondisi kotak suara yang tidak tersegel.(lora/htn)