Pasien Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos pada Pilkada Sumenep 2020

Pasien Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos pada Pilkada Sumenep 2020
Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi (Foto : Taufikurrahman @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pasien Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Sumenep 2020.

“Nanti, masing-masing petugas KPPS sesuai TPS akan mendatangi ruang isolasi dimana pasien itu (Covid-19, red) dirawat,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rafiqi, Senin (30/11/2020).

Para petugas itu, kata dia, akan menggunakan protokol kesehatan (Prokes) lengkap, termasuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

“Itu dilakukan untuk mencegah klaster baru Pilkada. Dan pasien positif tetap punya hak untuk memberikan suaranya,” terangnya.

Bila memang ada pasien Covid-19 yang dirawat hingga tanggal 9 Desember, maka pemilih akan mengisi Form A5.AKWK. “Form ini sebagai bukti bahwa telah pindah tempat memilih,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses