PortalMadura.Com, Sumenep – Hebri (32), warga Dusun Jeruk, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim diamankan Satresnarkoba Polres setempat.
Tersangka yang setiap harinya sebagai pekerja bengkel diduga sering melakukan transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan seberat ± 0,56 gram.
“Tersangka diamankan pada operasi tumpas narkoba,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (28/1/2019).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga. Saat dilakukan pengintaian ternyata benar tersangka sedang transaksi sabu di depan toko Area Pasar Bluto, Desa Bungbungan.
“Ketika dilakukan geledah badan, ditemukan barang bukti pada tangan kiri berupa bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Barang bukti itu diakui milik tersangka. Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa motor nopol M 2786 XH milik tersangka dan sebuah handphone.
Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Tersangka diamankan di Polres dan saat ini dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasusnya,” pungkasnya.
Penulis : Putri Kuzaifah
Editor : Hartono