PortalMadura.Com, Pamekasan – Jumlah pelanggar lalu lintas di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, selama tahun 2020 mencapai 11.646 pengendara. Dari jumlah tersebut rata-rata berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, jumlah pelanggar lalu lintas itu terhitung sejak tanggal 1 januari sampai 30 desember 2020 dengan ragam pelanggaran yang dilakukan, mulai tidak memakai helm, tidak memiliki surat kendaraan, tidak memiliki SIM dan kendaraan tidak sesuai standart.
“Petugas juga menegur 6 pengendara karena tidak mematuhi lalu lintas selama tahun 2020. Makanya kami minta patuhi rambu lalu lintas,” katanya, Rabu (30/12/2020).
Pihaknya menghimbau kepada pengguna jalan agar memperhatikan rambu lalu lintas yang telah ada demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Misalnya, memperhatikan kecepatan kendaraan, memakai helm berstandart SNI dan lain-lain.
“Patuhi aturan lalu lintas yang ada, budayakan sopan santun dalam berkendara. Jangan mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk untuk menghindari kecelakaan,” pintanya.