Pelajar Terlibat, Polisi Ungkap Sindikat Maling Motor Lanjuk, Tenonan dan Paberasan Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Pelajar Terlibat, Polisi Ungkap Sindikat Maling Motor Lanjuk, Tenonan dan Paberasan Sumenep
Barang bukti/ alat untuk melakukan pencurian motor (Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Sindikat asal Desa Lanjuk dan Tenonan, Kecamatan Manding dan Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibongkar polisi setempat.

Empat tersangka digelandang ke . Satu di antaranya melibatkan pelajar. Empat tersangka, RN (pelajar) dan TF (30). Keduanya warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding.

Selain itu, MW (19) warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota dan MA (39) warga Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, para tersangka beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan tersangka lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka RN dan DR (DPO) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di TKP berbeda. Sedangkan RN bersama TR sebanyak tuju kali,” terangnya, Selasa (28/2/2023).

Peran dari tersangka DR yakni menyerahkan barang bukti (BB) kepada adiknya sendiri bernama WR. Dari tangan WR, barang bukti diserahkan kembali pada tersangka MA untuk dijual ke wilayah hukum Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berdasarkan LP Polres Sumenep, di antaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

Penangkapan terhadap para tersangka dipimpin KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat. Tersangka RN ditangkap di rumah indekos, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Para tersangka beserta barang bukti (BB) yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo Nopol M 2511 WS yang digunakan RN bersama dengan TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 buah kunci T yang terbuat dari besi, diamankan di Polres Sumenep.

“Perbuatan keempat tersangkut dijerat pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.(*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.