Pelaku Begal Payudara Beraksi di 3 TKP Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Pelaku Begal Payudara Beraksi di 3 TKP Sumenep
Ilustrasi (Parenting firstcry)

PortalMadura.Com, – Pengakuan mengejutkan dari seorang pelaku yang ditangkap , Madura, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku berinisial AF (22) warga Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, sudah beraksi di 3 tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka mengakui, sudah di tiga tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, dihubungi PortalMadura.Com, Selasa (5/7/2022) malam.

Satu kasus di antaranya, dilakukan di Jalan Raya Giring, Kecamatan Manding, Sumenep. Korbannya, Bunga (nama samaran) umur 21 tahun, warga Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

“Dua TKP lainnya, tersangka mengakui di wilayah hukum Sumenep kota,” terang Widiarti tanpa menyebutkan identitas korban dan waktu kejadian.

Saat ini, kata dia, pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Sumenep.

Modus operandinya, pelaku mengemudikan motor dan jika menemukan sasaran, korban dibuntuti dari belakang.

“Pelaku pendekat dan menyalip korban, lalu meremas payudara korban,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi nekat pelaku tersebut, salah satunya dialami korban Bunga (21) di Jalan Raya Giring, Kecamatan Manding, Sumenep, Selasa, 21 Juni 2022.

Video aksi begal payudara yang dialami Bunga sempat viral di platform whatsApp dan media sosial lainnya.

Kala itu, korban berangkat dari rumahnya hendak menuju kota dengan mengemudikan motor scoopy.

Setibanya di tempat kejadian perkara, ada pria mengemudikan motor menyalip dan mendekati dari arah kanan. Lalu, tangan pelaku tiba-tiba memeras payudara korban.

Korban yang sempat trauma akhirnya melaporkan ke Polsek Manding, Sumenep.

Berbekal laporan korban, Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, pelaku ditangkap di wilayah hukum Desa Aeng Merah, Batuputih.

Pelaku ternyata seorang pemuda berinisial AF (22) warga Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Lexi nopol M 4957 XD dan satu buah baju warna merah serta sarung warna hijau.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 281 dan atau Pasal 289 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Widiarti.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.