Pelaku Dan Penadah Curanmor Ditangkap Di Nabire Papua

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Dua tersangka pelaku dan penadah hasil curian sepeda motor berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Pamekasan. Keduanya, masing- masing inisial CN (35) Warga Desa Pangbetok Kecamatan Proppo sebagai penadah, dan FZ (37) warga Desa Panagguen Kecamatan Proppo Pamekasan yang diduga sebagai pelaku curanmor.

Kedua tersangka diburu Tim Buser Polres sejak akhir Januari 2014, dan berhasil ditangkap dipangkalan ojek diluar Madura, tepatnya di Kota Nabire Papua. Dan tersangka saat ini diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini, diduga sebagai pelaku kejahatan dibeberapa tempat di Pamekasan, sehingga keduanya lari dengan maksud akan menghilangkan jejak,” kata Kasubag Humas, AKP Siti Mariyatun, Rabu (5/2/2014).

Menurut Mariyatun, penangkapan dua tersangka itu, berawal dari penangkapan dan pengembangan kasus curanmor sebelumnya dengan tersangka berinisial ED dan IG.

Siti Maryatun menjelaskan, ketika ditangkap di Nabire Papua tanpa perlawanan. Yang terdeteksi, keduanya diduga melakukan kejahatan di Kelurahan Lawangan Daya Pamekasan dan salah satu Konter HP di jalan Trunojoyo Pamekasan.

“Mereka dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara pelaku curanmor akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.(reiza/hnt)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.