Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Libatkan Pelajar Sumenep

Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Libatkan Pelajar Sumenep
AKP Widiarti S

PortalMadura.Com, Sumenep – Polsek Kangean, Madura, Jawa Timur, meringkus tiga terduga pelaku pemerkosaan anak bawah umur. Satu tersangka dalam pengejaran.

Ketiga pelaku itu berinial AF (16), SR (17), keduanya berstatus pelajar dan AS (19) pengangguran. Sedangkan tersangka lain, MF (15) pelajar dalam pengejaran polisi. Semua tersangka berasal dari Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menyampaikan, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Peristiwa pemerkosaan itu, kata Widiarti, terjadi pada hari Jumat, 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Tempat kejadian perkaranya dibelakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem, Desa/Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Korbannya itu berinisial Bunga (samaran, red) 14 tahun,” terangnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses