PortalMadura.Com, Sampang – Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pencegahan virus corona (Covid-19) di pasar Dekgedek, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat sanksi sosial.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengamanan dan Penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Mohamad Suharto menyampaikan, petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sasaran operasi yustisi yang melibatkan petugas gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Sampang, yaitu para pengunjung dan penjual di pasar Dekgedek yang tidak memakai masker.
Warga yang terjaring operasi yustisi, ada 14 orang. Mereka mendapat sanksi Tilang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan push up di lokasi.
“Sepuluh orang tidak memakai masker dan tidak membawa KTP, mendapatkan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan naskah Pancasila,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Pihaknya, memberikan surat Tindakan Pelanggarang (Tilang) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menyita KTP milik pelanggar Prokes Covid-19.
“KTP dapat diambil setelah para pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Sampang,” pungkasnya.(*)