Pelanggar Protokol Kesehatan di Pamekasan Sidang di Tempat

Avatar of PortalMadura.com
Sidang Ditempat bagi Pengendara tak Pakai Masker (Foto. @portalmadura.com)
Sidang Ditempat bagi Pengendara tak Pakai Masker (Foto. @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Petugas yang meliputi polisi, TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar razia bagi pengendara yang tidak memakai masker (Pelanggar Protokol Kesehatan) di bundaran Monumen Arek Lancor, Senin (14/9/2020) sore.

Dalam operasi gabungan itu, puluhan pengendara diketahui tidak memakai masker. Petugas kemudian melakukan Tindakan Langsung (Tilang) di tempat dengan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pengendara.

Pengendara dapat menebus KTP miliknya dengan uang sebesar Rp 20 ribu. Pengendara yang diketahui melanggar dengan tidak memakai masker disidang di tempat oleh hakim dari Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengungkapkan, tilang terhadap pengendara yang tidak memakai masker untuk menjaga masyarakat agar senantiasa menaati protokol kesehatan di tengah pendemi Covid-19. Uang hasil tilang pengendara tersebut akan digunakan untuk pencegahan wabah asal China tersebut.

“Razia masker ini untuk penegakan hukum protokol Covid-19, banyak sekali pengendara yang diketahui tidak memakai masker,” tandasnya.

Salah satu pengendara yang ditilang akibat tidak memakai masker itu mengaku dirinya datang kerja melewati jalan tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada operasi masker,” katanya usai ditilang dengan tidak menyebutkan namanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.