PortalMadura.Com, Sumenep – Pembahasan tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, periode 2019-2024 tinggal tiga dari 12 pasal. Panitia Khusus (Pansus) Tatib dewan itu terus membahasnya hingga selesai pada minggu ini.
“Pansus telah menyelesaikan sembilan dari 12 pasal. Kami akan terus membahasnya,” kata Ketua Pansus Tatib DPRD Sumenep, Akis Jazuli, Selasa (17/9/2019).
Politisi NasDem itu menegaskan, Pansus Tatib terus melakukam pembahasan Tatib setiap hari. Pembahasan Tatib ini sengaja disegerakan oleh wakil rakyat karena Tatib itu merupakan acuan dari berbagai agenda dewan.
“Meski harus cepat selesai, tapi kami tetap membahas dengan maksimal,” jelasnya.
Baca Juga : Ra Fuad Dikebumikan di Kompleks Pasarean Syaichona Cholil Bangkalan
Lebih lanjut ia menegaskan, dari 12 pasal yang dibahas ada salah satu pasal yang sangat krusial yakni mengenai jumlah anggota dan pendistribusian fraksi disetiap komisi. Sesuai tatib yang baru, jumlah Komisi maksimal 14 anggota dan minimal 10 anggota.
“Fraksi tidak boleh menempatkan kadernya di Komisi lebih dari tiga orang. Ini dilakukan untuk menghindari penumpukan anggota dari fraksi tertentu di komisi,” tegasnya.