PortalMadura.Com, Sumenep – Rencana pemeriksaan Indra Wahyudi, mantan Kabid PU Bina Marga Sumenep, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Prancak-Bragung tahun anggaran 2013 senilai Rp883 juta lebih, gagal dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (8/6/2016).
“Terpaksa hari ini pemeriksaan terhadap saudara Indra Wahyudi gagal, karena anggota pegawai Kejari ada yang meninggal dunia,” terang Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto.
Dijadwalkan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Indra Wahyudi sebagai saksi bagi tersangka Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), dan konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya.
Penyidik kembali menjadwalkan, pemeriksaan Indra Wahyudi, Kamis (9/6/2016) sekitar pukul 08.30 Wib.
“Iya kita periksa besok saja, karena hari ini tidak memungkinkan,” ujarnya.(Bahri/har)