PortalMadura.Com, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya akan mengevaluasi tarif baru jasa ojek online. Evaluasi ini dilakukan meski Aturan Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat baru berlaku, mulai sejak 1 Mei 2019 lalu.
Evaluasi ini, kata Budi Karya, menyusul adanya keluhan dari Masyarakat terkait tarif itu.
“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di 5 kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi, ” kata Menhub Budi, di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, pada Kamis.
Menhub mengatakan pihaknya akan membuat survey yang lebih komprehensif baik di Masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.
“Saat saya menetapkan, itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada, ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelas dia. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (3/5/2019).
Sebelumnya Pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona, yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety) ojek online.