PortalMadura.Com, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur akan membongkar rumah di sepanjang bibir Sungai Kemuning. Saat ini, sudah masuk tahap sosialisasi.
Pegawai Penyidik PNS Satpol PP Sampang, Moh Jalil mengaku belum bisa dipastikan rencana pembongkaran terhadap bangunan itu. “Kita masih sosialisasi, dan masuk di tahapan ke dua, setelah itu ada tahap ke tiga serta hari pelaksanaan eksekusi,” terangnya, Rabu (31/8/2016).
Penertiban ratusan rumah di sepanjang bibir sungai bakal dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, nomor 28 tahun 2015, tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. Dalam Pasal 7 menyebutkan, jarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul merupakan sepanjang alir sungai.
“Larangannya sudah jelas di pasal 7 bahwa jarak 3 meter merupakan lokasi terlarang, salah satu tujuan pembongkaran yaitu menanggulangi bencana banjir dan sebagai jalan inspeksi kontrol sungai,” tegasnya.
Sekitar 100 rumah bodong di sepanjang Sungai Kemuning, Sampang. Tersebar di 4 Kelurahan Kecamatan Kota Sampang, yakni 50 unit rumah berada di Gunung Sekar, Rongtengah 20 unit rumah, dan Dalpenang 20 rumah, serta Banyuanyar 10 rumah.(lora/har)