Pemkab Pamekasan ‘Ogah’ Angkat Penghibah Tanah Jadi PNS

Avatar of PortalMadura.Com
Pemkab Pamekasan 'Ogah' Angkat Penghibah Tanah Jadi PNS
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak menjamin 46 tenaga kontrak menjadi Pegawai Negeri Sipil () sebagaimana tuntutan mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menjanjikan mereka sebagai PNS. Pihaknya beberapa tahun lalu hanya menerima pengajuan sebagai tenaga honor di tanah yang telah dihibahkan tersebut.

“Mereka mengajukan sebagai tenaga honor dengan melampirkan akta hibah tanah, penandatanganan pengangkatan tenaga kontrak tersebut ditanda tangani oleh Bupati saat itu, ” katanya, Rabu (19/9/2018).

Dikatakan, terdapat beberapa poin yang disepakati dalam tanda tangan kontrak tersebut. Salah satunya adalah tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS. Selain itu, pengangkatan menjadi Abdi Negara minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

“Kebijakan Pemerintah sekarang tidak ada formasi untuk honorer kategori dua (K-2) tenaga teknis, seperti tukang kebun. Yang ada hanya untuk guru dan tenaga medis, ” tegasnya.

Lukman melanjutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penjabat Sekretaris Daerah, Mohammad Alwi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai persoalan tersebut. Apalagi para tenaga kontrak penghibah tanah mengancam akan menutup sekolah apabila tidak diangkat menjadi PNS. (Marzukiy/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.