Pemkab Sumenep Pastikan Dana Desa 2025 Tidak Dipotong, Fokus pada Program Prioritas Nasional

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf

PortalMadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025 tidak mengalami pemotongan atau efisiensi.

Namun, pemerintah desa diharapkan dapat mengelola anggaran tersebut secara lebih maksimal dan tepat sasaran sesuai dengan program prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa tetap mengacu pada regulasi nasional dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa.

“Dana Desa tidak mengalami efisiensi, namun di dalamnya terdapat skema prioritas nasional yang wajib diikuti oleh semua desa,” ujarnya.

Anwar menjelaskan bahwa terdapat empat fokus utama dalam penggunaan Dana Desa yang dikenal dengan skema IRMA, yaitu ketahanan pangan, penanganan stunting, bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga miskin, dan operasional pemerintahan desa.

Alokasi dana untuk program prioritas ini bersifat wajib, sementara sisa anggaran dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing desa.

Dengan komposisi anggaran tersebut, Anwar mendorong pemerintah desa untuk mengatur penggunaan Dana Desa secara cermat dan melakukan musyawarah serta perencanaan yang matang.

Hal ini bertujuan agar sisa dana dapat diarahkan pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi.

“Kami minta desa tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tapi juga harus jeli melihat kebutuhan masyarakat di bidang lain seperti kesehatan, pendidikan, dan penguatan ekonomi lokal,” tambahnya.

Anwar juga mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas seperti jalan desa, posyandu, dan polindes tetap menjadi kewenangan desa dan dapat didanai melalui Dana Desa. Sementara pembangunan yang berada di luar kewenangan desa akan ditangani oleh anggaran kabupaten, provinsi, atau pusat.

“Intinya, meskipun tidak ada efisiensi, desa harus cerdas dalam mengelola anggaran yang ada. Karena dengan program prioritas yang cukup padat, ruang fiskal desa menjadi terbatas dan harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” pungkas Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses