PortalMadura.Com, Sampang – Kenaikan harga BBM oleh Presiden Jokowi memaksa pemerintah Kabupaten, Sampang, Madura, Jawa Timur untuk menaikkan tarif angkutan umum.
Pemberlakuan kenaikan tarif itu, sejak dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan nomor : PR.301/7/Phhb tentang penyesuaian tarif angkutan umum serta antisipasi dampak pengalihan subsidi BBM.
“Kenaikan tarif angkutan umum berlaku sejak (18/11/2014). Prosentase kenaikannya sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya,” terang M Aliwafa, Kadishubkominfo Sampang, Senin (24/11/2014).
Menurut dia, kenaikan tarif angkutan umum berkisar Rp 1.000-1.500. Pihaknya mengancam akan menindak tegas terhadap perusahaan maupun pemilik angkutan umum yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
“Sanksinya bisa berupa pencabutan ijin trayek,“ tandasnya.(det/htn)