PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas Pertanian (Kadisperta) setempat, Agus Santoso yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan bibit fiktif senilai Rp800 juta tahun anggaran 2013.
“Masa penahanan kami tambah 40 hari lagi, yakni menjadi 60 hari,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Wahyu Triantoro, Jumat (23/1/2015).
Ia menjelaskan, untuk menyusun berkas tersangka, membutuhkan waktu kurang lebih selama 60 hari sebelum semua berkas di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Kami sengaja perpanjang masa penahanan, karena sebelum kita limpahkan, berkas akan di koreksi oleh Jaksa peneliti terlebih dahulu,” terangnya.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Tipikor No 20 Tahun 2011.
Selain Agus Santoso, Kejari Sampang sudah menahan empat tersangka, yakni Kabid Tanaman Pangan Abd Wahed, Kasi Produksi Tanaman Pangan Abd Rahman, Kabid Sumberdaya, Ahmad serta Kasi Pasca Panen Pengelahan dan Pemasaran Tanaman Holtikultura Rosuli Ahmad.(lora/htn)