Maksa Mengemis, Warga Pamekasan Disidang dan Bisa Masuk Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
Maksa Mengemis, Warga Pamekasan Disidang dan Bisa Masuk Penjara

PortalMadura.Com, Sedikitnya tujuh (7) orang gelandangan dan pengemis () asal Desa Larangan Tokol, Kabupaten Pamekasan, yang terjaring razia Satpol PP Sampang, Madura, Jawa Timur, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum (PPKU) Satpol PP Sampang, Chairijah, melalui Kasi Penyidik dan Penindakan, Moh Jalil, menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk memberikan efek jera terhadap para gepeng.

Disebutkan, bahwa dasar hukumnya adalah Pasal 24 huruf C, Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami sudah melakukan razia dan pembinaan. Tapi mereka tetap balik lagi, makanya kami bawa ke pengadilan agar menjadi efek jera,” tandasnya, Selasa (31/1/2017).

Ketua majelis hakim sidang tipiring, Divo Ardiyanto, mengatakan, jika mengacu pada aturan yang ada, para gepeng dikenakan denda senilai Rp 200 ribu atau denda kurungan selama 3 hari.

“Kalau ada operasi dari Pemda, lalu disidangkan ya kami sidangkan. Dan kita hanya memberikan sanksi membayar denda sebesar Rp 200 ribu. Jika tidak membayar, maka gantinya yaitu kurungan selama tiga hari. Sebenarnya pengadilan tidak tega juga,” terangnya kepada awak media.

Terpisah, Kabid Rehabilasi dan Pelayanan Sosial Dinas Sosial (Dinsos), Sampang, Zainal, mengaku akan menanggung semua administrasi para gepeng yang terjaring razia oleh Satpol PP.

“Nanti kami antar ke desa mereka yaitu Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan. Kami akan serahkan pada pihak camat atau kepala desa (Kades)-nya,” pungkasnya.(lora/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.