PortalMadura.Com, Sumenep – Penerbangan pesawat perintis rute Bandara Udara Pagerungan – Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan beroperasi pada tanggal 5 Oktober 2021.
Kepala Bidang Transportasi Bandara Udara Pagerungan, Sumenep, Okky Koes menjelaskan, ketentuan itu berdasarkan hasil rapat di Porprov Jawa Timur.
” Kami sepakat, 5 Oktober pelayanan transportasi udara rute Pagerungan – Sumenep kembali beroperasi,” terangnya, Kamis (30/9/2021).
Kebijakan itu berdasarkan hasil rapat yang melibatkan unsur Bandar Udara Trunojoyo Sumenep, Otoritas Bandara Surabaya, Kementerian Perhubungan Udara, pihak Susi Air dan Dishub Provinsi Jawa Timur.
Syarat bagi penumpang dan pilot pesawat, kata dia, harus membuktikan surat vaksin dosis kedua dan Rapid Antigen dengan hasil negatif. Kemudian mereka bisa melakukan penerbangan.
Pihaknya mengaku telah siap untuk kembali melakukan pelayanan transportasi udara demi kenyamanan dan keamanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep, memperbolehkan penerbangan perintis rute Pagerungan – Sumenep beroperasi kembali.
Diperbolehkannya penerbangan pesawat perintis rute tersebut karena Kabupaten Sumenep telah memasuki Level 1 PPKM Jawa-Bali serta kesiapan pihak bandara udara Pagerungan, Sumenep telah siap melengkapi syarat dan ketentuan berlaku. (*)