Portal Madura.Com, Sumenep – Ribuan “Pekerja Rentan” di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memiliki kartu program jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Ihsan, Kamis (30/9/2021) menjelaskan, ribuan pekerja rentan itu yakni kategori bukan penerima upah.
“Seperti petani, tukang, pekerja sosial, sopir angkutan umum, tukang becak dan nelayan,” terangnya.
Ia menyebutkan, pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan badan usaha sebanyak 1.175, pekerja penerima upah sebanyak 11.269 dan pekerja bukan penerima upah (pekerja rentan) sebanyak 1.854. Sedangkan pekerja jasa konstruksi sebanyak 13. 182 orang.
Menurutnya, banyaknya pekerja di Sumenep yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai kurang mampu membayar premi bulanan BPJS ketenagakerjaan Rp 16.800 per bulan.
“Ini tugas kita semua dan pemerintah daerah untuk mendorong bagaimana agar bisa optimal pelaksaan program Jaminan Sosial sesuai instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021,” jelasnya.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, dapat menanggung biaya transport dan biaya sementara jika tidak mampu bekerja yang disebabkan kecelakaan saat bekerja. Nilainya, Rp 1 juta/bulan selama 1 tahun dan selanjutnya Rp500 ribu sampai sembuh.
“Biaya pengobatan tak terbatas bebas di rumah sakit manapun,” terangnya.
Jika sampai meninggal dunia, lanjutnya, akan mendapat biaya pengganti sebesar Rp 42 juta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep, pekerja di Sumenep hampir mencapai 640 ribu di tahun 2021. (*)