Penerima THR Wajib Bayar Pajak

Avatar of PortalMadura.com
Penerima THR Wajib Bayar Pajak
Ilustrasi (PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Perayaan Hari Raya Idul Fitri menjadi momentum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Swasta untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya () dari tempat kerjanya.

Namun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengingatkan agar para penerima THR membayar pajak sesuai dengan besaran yang diterima.

Kepala KPP Pratama Kabupaten Bangkalan, Priyono Hernowo menjelaskan, THR yang diterima oleh setiap PNS maupun pegawai swasta termasuk sebuah penghasilan yang dikenakan pajak.

“Pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh wajib pajak yang digunakan untuk konsumsi atau yang diperoleh dari dalam negeri maupun dalam negeri. Jadi dari definisi tersebut, THR juga dikenakan pajak,” jelasnya, Jumat (24/5/2019).

Ia berharap bagi seluruh warga Bangkalan dan Sampang agar membayar pajak penghasilan atas THR yang diterima.

“Ayo, semua di wilayah lingkungan KPP Pratama yang meliputi Bangkalan dan Sampang agar membayar pajak atas THR yang diterima melalui pemotongan oleh bendahara instansi atau perusahaan,” pintanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.