PortalMadura.Com, Sampang – Inisial SN (25), warga Desa Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat.
Tersangka tertangkap tangan saat merekap angka judi toto gelap (togel) di rumahnya. “Saat ditangkap, tersangka sedang merekap penjualan togel,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, Jumat (15/1/2016).
Ia menjelaskan, status tersangka adalah pengecer togel. “Setiap penjualan seratus ribu mendapatkan upah 10 ribu rupiah,” terangnya.
Petugas mangamankan barang bukti berupa buku rekap togel, tiga buah spidol dan uang tunai hasil penjualan togel Rp80 ribu.
“Tersangka kita kenakan Pasal 303 HUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun,” tandasnya.(lora/har)