Sudah 23 Hari, Sidang Tersangka Miras Belum Jelas

Avatar of PortalMadura.Com
Sudah 23 Hari, Sidang Tersangka Miras Belum Jelas
Ist.Net

PortalMadura.Com, – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum bisa memastikan perihal jadwal tersangka pemasok minuman keras (miras) atas nama Mohammad Hasyim As'ari.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki berdalih, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Pengadilan Negeri (PN) terkait jadwal sidang tersangka berusia 46 tahun tersebut. Sebab, jadwal sidang sepenuhnya ditentukan oleh PN.

“Itu (sidang miras) masih belum tahu kapan, tapi tinggal menunggu koordinasi dari pengadilan. Kami belum tahu kapan,” kilah mantan Kapolsek Pegantenan tersebut, Jum'at (15/1/2016).

Dikatakan, kasus yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) tersebut seluruh berkasnya sudah rampung. Hanya tinggal menunggu kesiapan dari pihak pengadilan berdasarkan jadwal persidangan yang ditentukan.

Rabu (23/12/2015), Kodim 0826 Pamekasan menangkap tersangka di Jalan Raya Ambat Kecamatan Tlanakan saat memindahkan 6 kardus berisi miras. Dengan rincian miras jenis Mansion 10 botol dengan kadar alkohol 43 persen, Yodka 14 botol dengan kadar alkohol 40 persen, Guines 24 botol dengan kadar 4,9 persen dan miras jenis bir 96 botol dengan kadar alkohol 4,7 persen. Jumlah keseluruhan mencapai 144 botol.

Enam kardus berbagai jenis tersebut awalnya diangkut mobil Avanza dengan nopol M 1526 AN warna hitam dari arah Surabaya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), puluhan miras itu dipindah kepada mobil pelaku, yakni mobil Honda Civic nomor polisi P 1025 NH yang sedang menunggu di pinggir jalan.

Saat memindahkan itulah, petugas menangkap pelaku yang mengaku sebagai wartawan Koran Jatim dengan menunjukkan kartu pers tersebut. Karena hanya melanggar peraturan daerah (Perda), korp baju loreng itu kemudian melimpahkan kepada Satpol PP. Kemudian, penegak perda itu melimpahkan ke polisi untuk proses sidang. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.