Pengelola Obyek Wisata Sumenep Wajib Bentuk Pos Pantau Prokes

Avatar of PortalMadura.com
Pengelola Obyek Wisata Sumenep Wajib Bentuk Pos Pantau Prokes
Kapolres Sumenep, AKBP Darman (Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, SumenepPolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mewajibkan pengelola obyek wisata membentuk pos pantau dan kesehatan menjelang libur lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Kapolres , AKBP Darman menjelaskan, pos itu sebagai langkah untuk mempermudah memantau bagi wisatawan dalam menaati protokol kesehatan.

“Nanti kita operasikan pasca lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M. Pada momen itu dimungkinkan banyak pengunjung,” katanya, Sabtu (8/5/2021).

Sebelum itu, kata dia, pada Senin (10/5) Bupati Sumenep, Achmad Fauzi merencanakan asesmen obyek wisata terkait kelengkapan fasilitas protokol kesehatan (prokes).

Jika itu layak, tempat wisata itu akan dibuka. Sebaliknya, tetap ditutup dengan police line sampai pengelola wisata melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Ketentuan itu diterapkan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Sumenep,” ujarnya.

Pihaknya mengusulkan kepada tim satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 bahwa kesiapan pembukaan obyek wisata perlu dilakukan dari tahap bawah. Mulai dari desa hingga tingkat kabupaten.

“Itu untuk mengetahui layak atau tidaknya obyek wisata dibuka kembali pada momen libur lebaran,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berencana akan membuka obyek wisata pada momentum libur lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M. Pembukaan itu akan dilakukan serentak sejak H+1 lebaran. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.