Penggerebekan Rumah, Polisi Ringkus Empat Pria Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Penggerebekan Rumah, Polisi Ringkus Empat Pria Sumenep
Empat tersangka sabu diringkus polisi (Foto. Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Polisi melakukan penggerebekan rumah warga di Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pemilik rumah, Jatim Ashari (48) dan tiga pria lainnya diringkus polisi dari ruang tamu. “Itu jenis sabu,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti, Minggu (24/5/2020).

Penggerebekan yang disertai penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin KBO Iptu Agus Rusdiyanto tersebut tidak sia-sia.

Dari tangan tersangka Jatim Ashari, polisi mengamankan barang bukti dua poket sabu seberat 0,66 gram, sobekan kertas aluminium foil, alat hisap sabu dan sebuah tas pinggang.

“Satu poket sabu ditemukan dalam saku celana tersangka bagian belakang. Dan satu poket lagi disimpan dalam tas pinggangnya,” katanya.

Tersangka lainnya, Moh. Yusril Ashari (19) warga setempat dengan barang bukti lima poket sabu seberat 5,6 gram dan uang tunai sebesar Rp20.465.000,- yang diduga hasil transaksi sabu serta satu buah timbangan elektrik.

Pada polisi, dua tersangka tersebut mengaku telah menjual sabu pada tamunya, Bambang Hermanto (39) warga Jl. Potre Koneng II Blok GB/48 Desa Kolor, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Pengakuan tersebut ternyata benar. Satu poket sabu seberat 0,26 gram ditemukan dari tangan tersangka Bambang Hermanto yang sebelumnya diserahkan oleh Misna (22) warga Dusun Opelan Barat, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

“Misna juga ditetapkan menjadi tersangka,” sebutnya.

Widiarti menyampaikan, terungkapnya kasus narkotika jenis sabu ini berkat informasi warga sekitar pada polisi yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan pesta sabu di rumah tersangka Jatim Ashari.

“Ternyata benar adanya. Empat tersangka dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Atas kasus ini, penyidik Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.