PortalMadura.Com, Bangkalan – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengamankan dua warga dalam sebuah penggerebekan rumah di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Dua warga setempat yang diamankan itu, Moh. Bunawi, (37) dan Zainul Abidin (26). Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan keduanya sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.
“Rumah yang dilaporkan sering dijadikan pesta sabu itu milik tersangka Bunawi,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyitno, Sabtu (27/7/2019).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar. Aparat kepolisian yang tidak ingin kehilangan jejak bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Saat dipastikan sedang pesta sabu dilakukan penggerebekan. “Ternyata benar adanya. Kedua tersangka sedang pesta sabu,” terangnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 11 poket sabu. Masing-masing memiliki berat 0,37 gram, 0,40 gram, 0,37gram, 0,37 gram, 0,41 gram, dan 0,40 gram.
Selain itu, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,36 gram dan 0,37 gram. “Barang bukti ini di simpan di dalam sebuah dompet warna merah,” jelasnya.
Barang bukti lainnya, satu buah jaket warna biru, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu diduga hasil penjualan sabu dan seperangkat alat hisap sabu.
Kedua tersangka yang saat ini menjalani pmeriksaan intensif bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Baca Juga :