Penghasilan Tetap Kades di Sumenep Resmi Naik Sejak Januari 2020

Avatar of PortalMadura.com
Penghasilan Tetap Kades di Sumenep Resmi Naik Sejak Januari 2020
dok. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh Ramli (Foto: Samsul Arifin @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Penghasilan tetap Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi naik sejak Januari 2020 atau setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.

Awalnya, untuk Kades Rp 1,4 juta menjadi Rp 2,4 juta per bulan, Sekdes Rp 900 ribu lebih menjadi Rp 2,2 juta, Kaur Rp 700 ribu lebih menjadi Rp 2 juta lebih.

“Kenaikan dan perangkatnya itu diatur dalam Perbup. Kenaikan itu dimulai sejak Januari tahun ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh Ramli, Rabu (12/2/2020).

Anggaran untuk penghasilan tetap Kades dan perangkatnya itu diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan langsung ke desa. Pemerintahan desa harus memenuhi kebutuhan penghasilan tetap Kades dan perangkatnya itu sesuai aturan yang ada.

“Kerja aparat desa juga diatur yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB,” ucapnya.

Dengan kenaikan penghasilan tetap Kades dan perangkatnya itu diharapkan dapat meningkatkan pula terhadap kinerja para Kades dan aparatnya sehingga pelayanan publik di desa benar-benar terjamin.

Baca Juga : 76 Pelamar CPNS Gugur di Sampang

“Kami juga berharap, kinerja aparatur desa juga bisa ditingkatkan sebagaimana gaji yang mereka terima. Karena tujuan dinaikkannya untuk memacu semangat kerja para aparatur desa,” harapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.