Penting! 4 Larangan yang Tak Boleh Tercantum dalam Perjanjian Kerja Anda

Avatar of PortalMadura.com
Penting! 4 Larangan yang Tak Boleh Tercantum dalam Perjanjian Kerja Anda
ilustrasi

PortalMadura.Com – Demi kenyamanan para pekerjanya, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin mengatur hak pekerja dalam .

Jadi, bagi Anda yang sekarang bekerja dalam suatu organisasi ataupun perusahaan, sudah seharusnya Anda memahami semua hak Anda yang tercantum dalam . Karena, tidak sedikit beberapa kantor yang kemudian mengenyampingkan hak karyawannya, sedangkan Anda tidak mengetahuinya.

Nah, berikut ini 4 larangan yang tidak boleh tercantum dalam perjanjian kerja. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini:

Kesepakatan Tentang Upah Minimum
Dalam pasal 910 ayat 1 Undang-undang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa UU Ketenagakerjaan dengan tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pastikan dalam perjanjian kerja yang Anda sepakati dengan perusahaan mengatur dengan jelas tentang hal ini.

Larangan Tentang Pernikahan Satu Kantor
Masih ingat dengan larangan pernikahan antar teman satu kantor?. Jika dulu terdapat larangan pernikahan dengan teman satu kantor maka melalui putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 pengusaha tidak boleh memperjanjikan larangan kawin satu kantor dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh pekerja dan perusahaan.

Larangan Resign Saat Hamil
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 153 huruf e menyebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan kerja atau mengharuskan resign bagi karyawan yang hamil. Pastikan hal ini tidak tertulis dalam perjanjian Anda, ya.

Larangan Pindah Kerja Ke Perusahaan Pesaing
Larangan ini biasa disebut dengan non-competition clause yang mengatur bahwa pekerja harus setuju jika resign dari kantor tidak akan bekerja di perusahaan pesaing. Jika perusahaan Anda melakukan perjanjian ini sebaiknya lawan, karena hak Anda dilindungi dalam pasal 31 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan tidak berhak mengatur pilihan pekerjanya.

Ingat, setiap orang berhak mendapat kesempatan dan memilih pindah kantor untuk memperoleh penghasilan yang lebih baik. Demikian 4 hal yang perlu Anda perhatikan dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama pemberi kerja. Kenali hak Anda ya. Semoga bermanfaat.(Vemale.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.