PortalMadura.Com, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memperbolehkan para penyandang disabilitas dapat pendampingan saat menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Subhan mengungkapkan, penyandang disabilitas terutama tunanetra diperbolehkan mendapat pendampingan. Bisa keluarga terdekat atau menggunakan jasa petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan syarat menandatangani C3 yang tersedia sebagai pendamping penyandang disabilitas dimaksud.
“Termasuk orang sakit bisa dibantu oleh pihak ketiga, seperti petugas keluarga terdekat dan lain-lain. Prosedurnya harus menandatangani C3 yang menyatakan sebagai pendamping. Tetapi pendamping tidak boleh mempengaruhi pemilih, ” katanya, Kamis (10/1/2019).
Subhan menambahkan, pihaknya juga akan menyediakan templet surat suara yang dilengkapi dengan huruf braille khusus pemilih tunanetra. Tetapi, sampai sekarang pihaknya belum menerima dari KPU pusat. Sehingga nanti para penyandang disabilitas bisa menggunakan hak politiknya dengan nyaman.
“Kita akan koordinasikan dengan Bawaslu untuk menjaga transparansi supaya mereka tahu kalau kita tidak main-main,” pungkasnya. (Marzukiy/Anek)