PortalMadura.Com, Bangkalan – PT ASDP menutup layanan penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Kamal-Tanjung Perak sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Layanan penyeberangan sudah ditutup sejak 25 April 2020 dan akan berlaku hingga 31 Mei 2020.
Supervisor PT ASDP, Agusman mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan Permenhub Nomor 25/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya Nomor UM.006/03/01/SYB.TPR/2020.
“Itu (Permenhub dan Surat Edaran) mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H,” terangnya, Senin (27/4/2020).
Namun, dikatakan bahwa kegiatan pengangkutan logistik yang membawa kebutuhan bahan pokok dan alat-alat medis tetap beroperasi selama masa tanggap darurat Covid-19.
“Kapal yang mengangkut bahan pokok dan medis tetap akan operasi nanti. Kapal dan personelnya akan stanby,” katanya.
Agusman berharap, agar pandemi Covid-19 segera berakhir. “Sehingga bisa beroperasi normal lagi, karena dampaknya sangat besar bagi semua pihak,” tandasnya.(*)